Jumat, 30 Maret 2012

Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Tahun 2012

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara serentak pada tanggal 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dikutip dari laman Setkab, Kamis (16/2/2012), dengan keluarnya PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .
“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012.
Berikut adalah Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Tahun 2012



Tabel Gaji Gol I

Tabel Gaji Gol II

Tabel Gaji Gol III

Tabel Gaji Gol IV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar